Hukum & Kriminal

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

×

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Sebarkan artikel ini
Suap PPPK Langkat
Guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 bentangkan spanduk saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh Ratusan Guru Honorer Langkat yang selama ini terus berjua…
  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi di Kabupaten La…
  • Pasalnya, Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Plt Bupati Langkat adalah pejabat yang mengumumkan…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para guru honorer mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Plt Bupati Langkat adalah pejabat yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2023.

“Bagaimana mungkin selaku pejabat yang terlibat dalam seleksi PPPK Langkat 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).

Menurut Irvan, berkaca dari beberapa kasus seleksi PPPK sebelumnya, misalnya di Kabupaten Batubara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut turut menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Kabupaten Madina sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, lanjut Irvan, demikian halnya dengan kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat yang mustahil kedua pejabat tidak mengetahui hal tersebut.

“Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejati Sumut harus segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat,” ujar Irvan.

Baca Juga  Perpol 10/2025 Polri Soal Jabatan Sipil Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK, LBH Medan Kritisi Kapolri Listyo Sigit

Irvan mengatakan hal ini juga sesuai dengan asas dalam hukum pidana yaitu Equality Before The Law atau setiap orang sama di hadapan hukum.

LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili agar membuka kasus ini secara terang benderang.

Dia memastikan LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media.

LBH Medan juga akan melibatkan organisasi masayarakat sipil lainnya yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti ICW dan Sahdar, agar terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Kabupaten Langkat.

5 Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kejati Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 30 Desember 2024.

Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh Ratusan Guru Honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.

Irvan menilai pelimpahan kelima tersangka ke Kejati Sumut bukan menjadi akhir dari kasus dugaan suap pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Sumut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN, Plt. Bupati Langkat saat itu,” pungkasnya