5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 bentangkan spanduk saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 bentangkan spanduk saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para guru honorer mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Plt Bupati Langkat adalah pejabat yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2023.

“Bagaimana mungkin selaku pejabat yang terlibat dalam seleksi PPPK Langkat 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).

Menurut Irvan, berkaca dari beberapa kasus seleksi PPPK sebelumnya, misalnya di Kabupaten Batubara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut turut menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Kabupaten Madina sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, lanjut Irvan, demikian halnya dengan kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat yang mustahil kedua pejabat tidak mengetahui hal tersebut.

“Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejati Sumut harus segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat,” ujar Irvan.

Irvan mengatakan hal ini juga sesuai dengan asas dalam hukum pidana yaitu Equality Before The Law atau setiap orang sama di hadapan hukum.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru