“Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejati Sumut harus segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan hal ini juga sesuai dengan asas dalam hukum pidana yaitu Equality Before The Law atau setiap orang sama di hadapan hukum.
LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili agar membuka kasus ini secara terang benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia memastikan LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media.
LBH Medan juga akan melibatkan organisasi masayarakat sipil lainnya yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti ICW dan Sahdar, agar terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Kabupaten Langkat.
5 Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya