LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili agar membuka kasus ini secara terang benderang.
Dia memastikan LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media.
LBH Medan juga akan melibatkan organisasi masayarakat sipil lainnya yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti ICW dan Sahdar, agar terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5 Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kejati Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 30 Desember 2024.
Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh Ratusan Guru Honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.
Irvan menilai pelimpahan kelima tersangka ke Kejati Sumut bukan menjadi akhir dari kasus dugaan suap pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
“Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Sumut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN, Plt. Bupati Langkat saat itu,” pungkasnya
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2