Hukum & Kriminal

Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Perannya!

×

Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Perannya!

Sebarkan artikel ini
PN Surabaya
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung RI

Ringkasan Berita

  • "Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS …
  • Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo d…
  • Rudi resmi menjadi tersangka pada Selasa (14/1) malam.

TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan manyan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi resmi menjadi tersangka pada Selasa (14/1) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparman berperan mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya dalam sidang Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afrianti.

Qohar menjelaskan penetapan tersangka Rudi bermula saat Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur meminta tolong kepada manan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Rocar (ZR), untuk memperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Lisa Rahmat telah berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan saat ini sedang menunggu sidang perdana. Tersangka lainnya adalah Zarof dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Setelah menerima permintaan Lisa Rahmat, Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024 yang isinya memberitahukan bahwa Lisa akan menemuinya di Gedung PN Surabaya.

“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Qohar menyebut dalam petemuan keduanya, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya.

Rudi kemudian memberi jawaban bahwa yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Qohar menegaskan.

Sebagai informasi, ketiga hakim tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menemui Rudi dan mengetahui identitas majelis hakim, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya.

Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim di sidang perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi. Pada pertemuan tersebut, dengan menepuk pundak Erintuah, Rudi mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat resmi penetapan majelis hakim pada perkara Ronald Tannur dengan komposisi hakim yang telah diatur oleh Rudi sebelumnya.

Dikatakan Qohar, pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024.

“Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Selanjutnya, Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka.

Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari akan diganti oleh Meirizka.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Sebagai informasi, Meirizka Widjaja turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Uang Suap

Terkait upaya kongkalikong dengan Rudi soal penunjukan majelis hakim, Lisa menyampaikan hal tersebut kepada Meirizka melalui pesan singkat.

“Gien, sekiranya kami bisa kasih aku 250-nya kapan, aku mau kasih ‘tuk memilih,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Lisa kepada Meirizka.

Akan tetapi, karena Meirizka belum memiliki uang, Lisa pun menalangi dana terlebih dahulu.

Berikutnya, pada sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di suatu gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang dolar Singapura sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah.

Dua pekan kemudian, uang tersebut oleh Erintuah dibagi-bagikan. Sebesar 38.000 dolar Singapura untuk dirinya sendiri, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, Rudi yang pada saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura.

Selain itu, seorang panitera pengganti sidang yang bernama Siswanto, diduga menerima bagian 10.000 dolar Singapura.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Lisa yang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, penyidik juga menemukan sebuah amplop berwarna putih yang terdapat tulisan “Big SGD diambil 43.000 Pak Rudi PN SBY milih hakim Ketua PN SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

Dengan begitu, Rudi pun diduga telah menerima suap total sebesar 63.000 dolar Singapura atas perannya dalam kasus ini.

Di sisi lain bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses dari awal sampai dengan putusan, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Lisa.

Selain itu, Lisa juga menalangi terlebih dahulu biaya-biaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga nominal dana yang telah dikeluarkan oleh Lisa adalah sebesar Rp3,5 miliar.

Terhadap informasi yang telah didapatkan, penyidik pada Selasa (14/1) pukul 05.00 WIB, menggeledah dua rumah Rudi yang berada di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jakarta Pusat, penyidik menemukan satu barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan sejumlah uang dari pecahan berbagai mata uang. Adapun uang-uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.

Qohar merinci jumlah uang yang ditemukan sebesar Rp1,7 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah pada Selasa (14/1), kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,00,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, Rudi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 14 Januari 2024.

Dengan demikian, Rudi menjadi tersangka keenam dalam pusaran kejahatan tindak pidana suap dalam upaya pemberian vonis bebas pada perkara Ronald Tannur.