TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan manyan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi resmi menjadi tersangka pada Selasa (14/1) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparman berperan mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya dalam sidang Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afrianti.
Qohar menjelaskan penetapan tersangka Rudi bermula saat Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur meminta tolong kepada manan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Rocar (ZR), untuk memperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lisa Rahmat telah berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan saat ini sedang menunggu sidang perdana. Tersangka lainnya adalah Zarof dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Setelah menerima permintaan Lisa Rahmat, Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024 yang isinya memberitahukan bahwa Lisa akan menemuinya di Gedung PN Surabaya.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (15/1).
Qohar menyebut dalam petemuan keduanya, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya.
Rudi kemudian memberi jawaban bahwa yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Qohar menegaskan.
Sebagai informasi, ketiga hakim tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menemui Rudi dan mengetahui identitas majelis hakim, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya.
Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim di sidang perkara Ronald Tannur.
Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi. Pada pertemuan tersebut, dengan menepuk pundak Erintuah, Rudi mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat resmi penetapan majelis hakim pada perkara Ronald Tannur dengan komposisi hakim yang telah diatur oleh Rudi sebelumnya.
Dikatakan Qohar, pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024.
“Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Selanjutnya, Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka.
Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari akan diganti oleh Meirizka.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya