Simpan Puluhan Paket Narkoba, Residivis di Sibolga Diciduk Polisi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Seorang residivis narkoba kembali melakukan perbuatanya dan ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sibolga, Kamis (16/1) pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang berinisial ASS alias O (43) ditangkap di Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan petugas mengamankan seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut,” kata AKP Rahmad.

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadiri Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di lokasi tersebut petugas juga menggeledah kamar tersangka.

“Kami mengamankan 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,5 gram,” ujar AKP Rahmad.

Selain menemukan puluhan paket berisi dugaan sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat isap sabu-sabu atau bong.

Petugas selanjutnya memboyong ASS beserta seluruh barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru