TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Seorang residivis narkoba kembali melakukan perbuatanya dan ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sibolga, Kamis (16/1) pukul 03.00 WIB.
Tersangka yang berinisial ASS alias O (43) ditangkap di Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan petugas mengamankan seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut,” kata AKP Rahmad.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di lokasi tersebut petugas juga menggeledah kamar tersangka.
“Kami mengamankan 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,5 gram,” ujar AKP Rahmad.
Selain menemukan puluhan paket berisi dugaan sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat isap sabu-sabu atau bong.
Petugas selanjutnya memboyong ASS beserta seluruh barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis