Polri Ungkap Komisaris PT AJP Pimpin Jaringan Judi dan Cuci Uang di Bisnis Hotel

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran Komisaris PT AJP inisial FH dalam jaringan judi daring (online). FH telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan FH selain menjadi Komisaris PT AJP juga memimpin jaringan situs judi online (judol).

“Dia (tersangka) ini pemimpinnya di judi daring. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Brigjen Pol Helfi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Helfi mengungkap FH memimpin beberapa jaringan judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Baca Juga  Kebakaran di Simpang Limun: 16 Rumah Hangus, Puluhan Warga Mengungsi

Dia mengatakan tersangka mengalirkan uang dari hasil judi online ini ke rekening penampung dan mendistribusikan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang.

Penyaluran dana judi ke rekening penampung itu, lanjutnya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.

Helfi Asegaf menyebut dalam menjalankan bisnis haram dan pencucian uang itu FH tidak melakukannya sendiri atau tidak memiliki kaki tangan.

“Kalau yang ada di bawah dia (FH) itu hanya pekerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” kata Brigjen Pol Helfi.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru