TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran Komisaris PT AJP inisial FH dalam jaringan judi daring (online). FH telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan FH selain menjadi Komisaris PT AJP juga memimpin jaringan situs judi online (judol).
“Dia (tersangka) ini pemimpinnya di judi daring. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Brigjen Pol Helfi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Helfi mengungkap FH memimpin beberapa jaringan judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Dia mengatakan tersangka mengalirkan uang dari hasil judi online ini ke rekening penampung dan mendistribusikan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang.
Penyaluran dana judi ke rekening penampung itu, lanjutnya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.
Helfi Asegaf menyebut dalam menjalankan bisnis haram dan pencucian uang itu FH tidak melakukannya sendiri atau tidak memiliki kaki tangan.
“Kalau yang ada di bawah dia (FH) itu hanya pekerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” kata Brigjen Pol Helfi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya