TOPIKSERU.COM, MEDAN – Heppy Christopel Pasaribu (47), terdakwa penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia divonis atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman 16 bulan atau 1,4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Heppy merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti menjadi penyalur PMI ilegal ke Malaysia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Joncto Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Heppy membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara enam bulan.
Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa, karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” jelas Hakim Firza.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya