Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan yang menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Haslinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU Haslinda dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Heppy dikenal sebagai agen pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, terdakwa Heppy menjanjikan pekerja mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan dengan potongan biaya keberangkatan yang harus dibayar tiga bulan pertama bekerja.
“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2