Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Heppy membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara enam bulan.
Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa, karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” jelas Hakim Firza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya