PN Medan Vonis Agen Penyalur PMI Ilegal 1,4 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan yang menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Haslinda.

JPU Haslinda dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Heppy dikenal sebagai agen pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, terdakwa Heppy menjanjikan pekerja mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan dengan potongan biaya keberangkatan yang harus dibayar tiga bulan pertama bekerja.

“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru