“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda.
Sumber Berita : Antara
Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution
“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda.
Sumber Berita : Antara