TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba dan seorang Panit, ke Propam Polda Sumatera Utara.
Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjutai yang hampir merenggut nyawanya.
“LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, di Polrestabes Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan menjelaskan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum bersama korban telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur pada Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME.
Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di tempat.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya