Direktur LBH Medan ini mengatakan padahal selaku kuasa hukum Luthfi, pihaknya telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Tetapi, penyidik pembantu yang menangani perkara selalu memberikan alasan dengan mengatakan “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa”.
Irvan membeberkan di sisi lain, dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tidak pernah menerima sepucuk surat panggian. Sedangkan korban Lutfi selama hampir tujuh bulan hanya sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” ujar Irvan Saputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai sebagaimana aturan yang ada, seharusnya setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya