Irvan mengatakan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan kepada Lutfi maka anggota Polri juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagimana diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Menjadi Korban Kabel Menjuntai
Lutfhi Hakim Fauzie menjadi korban kabel menjuntai hingga mengalami luka berat saat melintas di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024 lalu.
Peristiwa ini dialami Lutfhi saat dia hendak menjemput istrinya pada sore itu. Namun, saat melintas sekira pukul 17.00 WIB, sebah mobil box menabrak kabel menjuntai dan menyambar ke leher Luthfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka berat di leher yang nyaris putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan menjalani perawatan hingga berbulan-bulan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian dan viral di media sosial. Seiring hebohnya berita tentang peristiwa yang dilami Luthfi, ada beberapa pihak yang mengaku dari PT Telkom berulang kali mengajak korban bertemu untuk membuat pernyataan bahwa kabel tersebut bukan milik mereka.
Namun, Luthfi yang berharap ada keadilan terhadap dirinya, menolak ajakan bertemu beberapa pihak yang mengaku dari provider tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa