Hukum & Kriminal

Tangis Keadilan di Polda Sumut: Perjuangan Sepasang Lansia Melawan Penyerobotan Lahan

×

Tangis Keadilan di Polda Sumut: Perjuangan Sepasang Lansia Melawan Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut
Pasangan suami istri Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), saat mendatangi Polda Sumut mencari keadilan atas kasus penyerobotan lahan merek, Rabu (22/1). Foto: topikseru.com/Zei

Ringkasan Berita

  • Dengan langkah yang mulai terengah, keduanya tiba di Polda Sumut.
  • Meski telah renta, keduanya berjuang mencari keadilan di Polda Sumut.
  • Suratnya dipalsukan," ucap Nurhaida dengan suara bergetar di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/1/2025).

TOPIKSERI.COM, MEDAN – Kisah pilu datang dari pasangan suami istri lansia Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang memperjuangkan keadilan. Meski telah renta, keduanya berjuang mencari keadilan di Polda Sumut.

Dengan langkah yang mulai terengah, keduanya tiba di Polda Sumut. Di benak mereka ada harapan keadilan pasti akan berpihak kepada keduanya.

Kedatangan pasangan lansia ini ke Markas Polda Sumut untuk memperjuangkan tanah yang diduga telah diambil alih dan diserobot pihak lain.

Saat tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Nurhaida tak kuasa menahan kesedihan. Tangisnya pecah saat meminta Kapolda Sumut membantu mereka untuk mendapatkan keadilan.

“Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan,” ucap Nurhaida dengan suara bergetar di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/1/2025).

Kilas Balik Penyerobotan

Semua bermula pada tahun 1997, ketika pasangan ini meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada seorang bernama Acong, dengan menjaminkan sertifikat tanah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran.

Namun, siapa sangka, hal ini menjadi awal petaka pada tahun 2016, setelah Acong meninggal dunia, adiknya, Alai, mengubah nama sertifikat itu menjadi milik istrinya.

“Sejak itu, kami terus berjuang. Kami hanya ingin hak kami kembali,” kata Togar.

Perjuangan ini bukan tanpa hambatan. Pada Oktober 2023, laporan mereka ke Polda Sumut dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya bukti.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut menjadi pukulan telak bagi pasangan ini.

Baca Juga  Laut China Selatan Kian Membara, Filipina Ancam Kirim Kapal Perang

Namun, kuasa hukum mereka, Armada Sihite, tidak tinggal diam.

“Kami ajukan praperadilan, dan pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa SP3 tersebut prematur. PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk kembali memproses laporan ini,” jelas Armada.

Harapan yang Belum Terjawab

Meski putusan PN Medan telah keluar, hingga Januari 2025, tidak ada langkah konkret dari pihak Polda Sumut.

Kondisi inilah yang membuat pasangan lansia ini terus berjuang mencari keadilan.

“Sudah lebih dari tiga bulan sejak putusan itu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Hari ini kami datang untuk mempertanyakan itu,” kata Armada.

Namun, usaha mereka menemui jalan buntu. Penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada di tempat.

Kendati demikian, Armada menegaskan pihaknya masih memberi waktu dua minggu kepada Ditreskrimum Polda Sumut untuk mematuhi putusan PN Medan.

Jika tidak, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Tangisan di Tengah Perjuangan

Di tengah perjuangan panjang ini, Nurhaida tak kuasa menyembunyikan rasa sakitnya.

“Kami sudah tua, Pak. Sakit kali nasib yang kami alami ini. Kami orang susah,” katanya sambil terisak.

Togar dan Nurhaida hanya ingin tanah mereka kembali, tanah yang menjadi saksi perjalanan hidup mereka.

Harapan mereka kini terletak pada tangan pihak berwenang, termasuk Presiden Prabowo, Kapolri, dan Kapolda Sumut.

“Semoga ada yang mendengar suara kami. Kami hanya ingin keadilan,” lirih Togar, menggenggam tangan istrinya yang masih bergetar.

Di halaman kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tangis Nurhaida dan keheningan Togar menjadi simbol perjuangan rakyat kecil dalam memperjuangkan keadilan.

Meski usia mereka telah senja, semangat untuk mempertahankan hak mereka tetap menyala, seperti lilin kecil yang menerangi kegelapan.