TOPIKSERI.COM, MEDAN – Kisah pilu datang dari pasangan suami istri lansia Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang memperjuangkan keadilan. Meski telah renta, keduanya berjuang mencari keadilan di Polda Sumut.
Dengan langkah yang mulai terengah, keduanya tiba di Polda Sumut. Di benak mereka ada harapan keadilan pasti akan berpihak kepada keduanya.
Kedatangan pasangan lansia ini ke Markas Polda Sumut untuk memperjuangkan tanah yang diduga telah diambil alih dan diserobot pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Nurhaida tak kuasa menahan kesedihan. Tangisnya pecah saat meminta Kapolda Sumut membantu mereka untuk mendapatkan keadilan.
“Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan,” ucap Nurhaida dengan suara bergetar di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/1/2025).
Kilas Balik Penyerobotan
Semua bermula pada tahun 1997, ketika pasangan ini meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada seorang bernama Acong, dengan menjaminkan sertifikat tanah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran.
Namun, siapa sangka, hal ini menjadi awal petaka pada tahun 2016, setelah Acong meninggal dunia, adiknya, Alai, mengubah nama sertifikat itu menjadi milik istrinya.
“Sejak itu, kami terus berjuang. Kami hanya ingin hak kami kembali,” kata Togar.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya