Perjuangan ini bukan tanpa hambatan. Pada Oktober 2023, laporan mereka ke Polda Sumut dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya bukti.
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut menjadi pukulan telak bagi pasangan ini.
Namun, kuasa hukum mereka, Armada Sihite, tidak tinggal diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ajukan praperadilan, dan pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa SP3 tersebut prematur. PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk kembali memproses laporan ini,” jelas Armada.
Harapan yang Belum Terjawab
Meski putusan PN Medan telah keluar, hingga Januari 2025, tidak ada langkah konkret dari pihak Polda Sumut.
Kondisi inilah yang membuat pasangan lansia ini terus berjuang mencari keadilan.
“Sudah lebih dari tiga bulan sejak putusan itu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Hari ini kami datang untuk mempertanyakan itu,” kata Armada.
Namun, usaha mereka menemui jalan buntu. Penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada di tempat.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya