“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.
Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.
Hal ini lantaran masyarakat telah memiliki alas hak atas tanah yang telah mereka tempat sejak sebelum kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepihak oleh pengembang Taman Halo Indah.
Dia menjelaskan tanah yang diklaim oleh perumahan tersebut telah didiami warga puluhan tahun atau sejak 1942.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya