TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, korban perampasan tanah memblokade Jalan, Kamis (23/1).
Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.
Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adil PN Medan atas klaim sepihak pengembang terhadap tanah milik warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach,” kata Pandapotan Tamba di lokasi aksi unjuk rasa.
Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada 2010.
PTUN saat itu mengabulkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya