Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, korban perampasan tanah memblokade Jalan, Kamis (23/1).

Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.

Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adil PN Medan atas klaim sepihak pengembang terhadap tanah milik warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach,” kata Pandapotan Tamba di lokasi aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada 2010.

PTUN saat itu mengabulkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  KAI Sumut Tangkap Pencuri Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api di Medan

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Pandapotan Tamba.

Atas hal itu membuat warga Helvetia itu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah maupun mafia hukum, termasuk menolak eksekusi pengadilan.

“Warga ini bukan penggarap, warga yang menduduki tanah yang diklaim pihak yang dimenangkan PN Medan, merupakan pemilik sah. Mereka sudah mendiami tanah ini sejak 1942. Warga juga telah memiliki alas hak sejak tahun 1964 dari Kodam I Bukit Barisan. Sementara sertifikat mereka terbit tahun 1974,” kata Pandapotan Tamba.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru