“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Pandapotan Tamba.
Atas hal itu membuat warga Helvetia itu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah maupun mafia hukum, termasuk menolak eksekusi pengadilan.
“Warga ini bukan penggarap, warga yang menduduki tanah yang diklaim pihak yang dimenangkan PN Medan, merupakan pemilik sah. Mereka sudah mendiami tanah ini sejak 1942. Warga juga telah memiliki alas hak sejak tahun 1964 dari Kodam I Bukit Barisan. Sementara sertifikat mereka terbit tahun 1974,” kata Pandapotan Tamba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandapotan Tamba menjelaskan perampasan tanah ini terjadi di lahan yang memiliki alas hak yang sah.
Dia mengatakan warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim tersebut sejak 1942 telah didiami oleh masyarakat.
Selain itu, warga juga memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah hak mereka berdasarkan pembagian tanah berdasarkan surat Kodam I Bukit Barisan pada Tahun 1964.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya