Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Pandapotan Tamba.

Atas hal itu membuat warga Helvetia itu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah maupun mafia hukum, termasuk menolak eksekusi pengadilan.

“Warga ini bukan penggarap, warga yang menduduki tanah yang diklaim pihak yang dimenangkan PN Medan, merupakan pemilik sah. Mereka sudah mendiami tanah ini sejak 1942. Warga juga telah memiliki alas hak sejak tahun 1964 dari Kodam I Bukit Barisan. Sementara sertifikat mereka terbit tahun 1974,” kata Pandapotan Tamba.

Pandapotan Tamba menjelaskan perampasan tanah ini terjadi di lahan yang memiliki alas hak yang sah.

Dia mengatakan warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim tersebut sejak 1942 telah didiami oleh masyarakat.

Selain itu, warga juga memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah hak mereka berdasarkan pembagian tanah berdasarkan surat Kodam I Bukit Barisan pada Tahun 1964.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru