Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Pandapotan Tamba menjelaskan perampasan tanah ini terjadi di lahan yang memiliki alas hak yang sah.

Dia mengatakan warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim tersebut sejak 1942 telah didiami oleh masyarakat.

Selain itu, warga juga memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah hak mereka berdasarkan pembagian tanah berdasarkan surat Kodam I Bukit Barisan pada Tahun 1964.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan atas klaim sepihak oleh diduga mafia tanah dan mafia hukum tersebut ada 24 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.

“Adapun tanah warga yang diklaim melalui sertifikat tahun 1974 itu seluas 16.151 meter persegi,” ujar Pandapotan.

Nilai Putusan Pengadilan Cacat Hukum

Pandapotan Tamba juga menyesalkan proses hukum yang terjadi di PN Medan yang telah memenangkan Suharto dan memerintahkan eksekusi terhadap lahan warga di Helvetia yang menjadi pemilik sah.

Baca Juga  Asmara Berujung Maut: Kekasih Dibunuh dengan Botol Bir, Motif Dendam dan Narkotika

Dia menilai ada hal janggal dalam putusan tersebut. Menurutnya, sebelum gugatan semestinya PN Medan melakukan sidang lapangan untuk memastikan apakah ada objek sengketa di dalam tanah tersebut.

“Ini kan tidak dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pihak Suharto dinyatakan menang dan langsung dilakukan eksekusi,” kata Tamba.

Warga Helvetia Menduga Ada Surat Palsu

Ini kan ada permainan kepala lingkungan terdahulu yang mengatasnamakan tanah ini. Bahwa ada surat palsu yang diterbitkan terkait jual beli ini.

Ada dokumen-dokumen palsu yang dilakukan kepala lingkungan terhadap pemilik Handoko Gunawan.

“Warga pemilik tanah ini tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan. Dan warga ini sudah mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, tahun 1942 warga sudah tinggal di sini, lalu tahun 1964 lah dibagikan tanah ini kepada masyarakat oleh Kodam,” ujar Tamba.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru