Dia mengatakan atas klaim sepihak oleh diduga mafia tanah dan mafia hukum tersebut ada 24 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.
“Adapun tanah warga yang diklaim melalui sertifikat tahun 1974 itu seluas 16.151 meter persegi,” ujar Pandapotan.
Nilai Putusan Pengadilan Cacat Hukum
Pandapotan Tamba juga menyesalkan proses hukum yang terjadi di PN Medan yang telah memenangkan Suharto dan memerintahkan eksekusi terhadap lahan warga di Helvetia yang menjadi pemilik sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai ada hal janggal dalam putusan tersebut. Menurutnya, sebelum gugatan semestinya PN Medan melakukan sidang lapangan untuk memastikan apakah ada objek sengketa di dalam tanah tersebut.
“Ini kan tidak dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pihak Suharto dinyatakan menang dan langsung dilakukan eksekusi,” kata Tamba.
Warga Helvetia Menduga Ada Surat Palsu
Ini kan ada permainan kepala lingkungan terdahulu yang mengatasnamakan tanah ini. Bahwa ada surat palsu yang diterbitkan terkait jual beli ini.
Ada dokumen-dokumen palsu yang dilakukan kepala lingkungan terhadap pemilik Handoko Gunawan.
“Warga pemilik tanah ini tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan. Dan warga ini sudah mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, tahun 1942 warga sudah tinggal di sini, lalu tahun 1964 lah dibagikan tanah ini kepada masyarakat oleh Kodam,” ujar Tamba.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa