TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kuasa hukum warga Helvetia, Pandapotan Tamba, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak yang mengklaim tanah 24 kepala keluarga di Jalan Sempurna Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
Pandapotan menilai putusan PN Medan memenangkan pihak yang mengklaim tanah tempat tinggal warga itu, tidak berkeadilan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat putusan PN Medan yang telah memenangkan pihak yang mengklaim tanah masyarakat dengan alas hak yang sah,” kata Pandapotan Tamba, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ada hal janggal pada proses putusan PN Medan yang memenangkan pihak diduga penyerobot tanah masyarakat tersebut. Salah satunya kata dia, terkait dengan proses yang semestinya dilakukan sidang lapangan.
Namun, pada kenyataannya tidak pernah dilakukan sidang lapangan dan PN Medan telah memutus memenangkan pihak yang mengeklaim tanah masyarakat lalu menerbitkan surat eksekusi terhadap tanah tersebut.
“Tidak pernah dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pemilik sertifikat atas nama Suharto dinyatakan menang. Kemudian tiba-tiba langsung dikeluarkan surat eksekusi terhadap tanah warga,” ujar Tamba.
Dugaan Surat Palsu
Pandapotan Tamba menyebut ikhwal keluarnya sertifikat atas nama Suharto tidak terlepas dari adanya dugaan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan warga.
Dia mengatakan ada oknum kepala lingkungan yang mengatasnamakan tanah milik warga dan menerbitkan surat jual beli atas tanah tersebut.
“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun dan tidak pernah mengalihkan surat kepemilikan tanah tersebut,” kata Tamba.
“Warga pemilik tanah sudah tinggal dan mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1942. Selain itu, tanah ini sudah punya alas hak tahun 1964 atas pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Kodam,” ujar Pandapotan Tamba.
Kronologi Penyerobotan Tanah
Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga yang mendiami lahan seluas 18.151 meter persegi itu.
Dia mengatakan pada tahun 2010 warga pernah menggugat sertifikat atas nama Handoko Gunawan yang mengklaim tanah tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya