Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kuasa hukum warga Helvetia, Pandapotan Tamba, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak yang mengklaim tanah 24 kepala keluarga di Jalan Sempurna Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.

Pandapotan menilai putusan PN Medan memenangkan pihak yang mengklaim tanah tempat tinggal warga itu, tidak berkeadilan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat putusan PN Medan yang telah memenangkan pihak yang mengklaim tanah masyarakat dengan alas hak yang sah,” kata Pandapotan Tamba, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada hal janggal pada proses putusan PN Medan yang memenangkan pihak diduga penyerobot tanah masyarakat tersebut. Salah satunya kata dia, terkait dengan proses yang semestinya dilakukan sidang lapangan.

Namun, pada kenyataannya tidak pernah dilakukan sidang lapangan dan PN Medan telah memutus memenangkan pihak yang mengeklaim tanah masyarakat lalu menerbitkan surat eksekusi terhadap tanah tersebut.

“Tidak pernah dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pemilik sertifikat atas nama Suharto dinyatakan menang. Kemudian tiba-tiba langsung dikeluarkan surat eksekusi terhadap tanah warga,” ujar Tamba.

Baca Juga  Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Dugaan Surat Palsu

Pandapotan Tamba menyebut ikhwal keluarnya sertifikat atas nama Suharto tidak terlepas dari adanya dugaan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan warga.

Dia mengatakan ada oknum kepala lingkungan yang mengatasnamakan tanah milik warga dan menerbitkan surat jual beli atas tanah tersebut.

“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun dan tidak pernah mengalihkan surat kepemilikan tanah tersebut,” kata Tamba.

“Warga pemilik tanah sudah tinggal dan mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1942. Selain itu, tanah ini sudah punya alas hak tahun 1964 atas pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Kodam,” ujar Pandapotan Tamba.

Kronologi Penyerobotan Tanah

Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga yang mendiami lahan seluas 18.151 meter persegi itu.

Dia mengatakan pada tahun 2010 warga pernah menggugat sertifikat atas nama Handoko Gunawan yang mengklaim tanah tersebut.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru