Berdasarkan putusan PTUN, warga dinyatakan sebagai pemilik sah. Gugatan hukum ini bahkan bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan sebelumnya.
“Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah ini milik warga dan membatalkan sertifikat nomor sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan. Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach,” ujar Tamba.
“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Helvetia Blokir Jalan

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Aksi ini sebagai respons atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap tanah milik warga yang telah disahkan pengadilan.
Warga Helvetia memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade batang pisang, kayu, serta membakar ban bekas di jalan.
“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kita tempati,” ucap seorang warga saat berorasi.
Dia mengatakan mereka tidak akan mundur dan menolak eksekusi oleh pengadilan atas lahan yang menjadi milik warga itu.
“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.
Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2