Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Berdasarkan putusan PTUN, warga dinyatakan sebagai pemilik sah. Gugatan hukum ini bahkan bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan sebelumnya.

“Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah ini milik warga dan membatalkan sertifikat nomor sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan. Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach,” ujar Tamba.

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Helvetia Blokir Jalan

Warga Helvetia
Ratusan warga memblokade Jalan Pantai Timur dalam aksi menolak rencana eksekusi lahan oleh PN Medan, Kamis (23/1). Foto: topikseru.com/Muchlis

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Baca Juga  Parkir Berlangganan: Kebijakan Bobby yang Terindikasi Maladministrasi

Aksi ini sebagai respons atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap tanah milik warga yang telah disahkan pengadilan.

Warga Helvetia memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade batang pisang, kayu, serta membakar ban bekas di jalan.

“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kita tempati,” ucap seorang warga saat berorasi.

Dia mengatakan mereka tidak akan mundur dan menolak eksekusi oleh pengadilan atas lahan yang menjadi milik warga itu.

“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.

Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru