“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun dan tidak pernah mengalihkan surat kepemilikan tanah tersebut,” kata Tamba.
“Warga pemilik tanah sudah tinggal dan mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1942. Selain itu, tanah ini sudah punya alas hak tahun 1964 atas pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Kodam,” ujar Pandapotan Tamba.
Kronologi Penyerobotan Tanah
Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga yang mendiami lahan seluas 18.151 meter persegi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pada tahun 2010 warga pernah menggugat sertifikat atas nama Handoko Gunawan yang mengklaim tanah tersebut.
Berdasarkan putusan PTUN, warga dinyatakan sebagai pemilik sah. Gugatan hukum ini bahkan bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan sebelumnya.
“Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah ini milik warga dan membatalkan sertifikat nomor sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan. Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach,” ujar Tamba.
“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” imbuhnya.
Warga Helvetia Blokir Jalan

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya