Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun dan tidak pernah mengalihkan surat kepemilikan tanah tersebut,” kata Tamba.

“Warga pemilik tanah sudah tinggal dan mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1942. Selain itu, tanah ini sudah punya alas hak tahun 1964 atas pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Kodam,” ujar Pandapotan Tamba.

Kronologi Penyerobotan Tanah

Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga yang mendiami lahan seluas 18.151 meter persegi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pada tahun 2010 warga pernah menggugat sertifikat atas nama Handoko Gunawan yang mengklaim tanah tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN, warga dinyatakan sebagai pemilik sah. Gugatan hukum ini bahkan bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan sebelumnya.

Baca Juga  Jembatan Penghubung 3 Kecamatan di Kota Medan Ini Ambruk Usai Dilintasi Pelajar

“Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah ini milik warga dan membatalkan sertifikat nomor sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan. Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach,” ujar Tamba.

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” imbuhnya.

Warga Helvetia Blokir Jalan

Warga Helvetia
Ratusan warga memblokade Jalan Pantai Timur dalam aksi menolak rencana eksekusi lahan oleh PN Medan, Kamis (23/1). Foto: topikseru.com/Muchlis

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru