Aksi ini sebagai respons atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap tanah milik warga yang telah disahkan pengadilan.
Warga Helvetia memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade batang pisang, kayu, serta membakar ban bekas di jalan.
“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kita tempati,” ucap seorang warga saat berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan mereka tidak akan mundur dan menolak eksekusi oleh pengadilan atas lahan yang menjadi milik warga itu.
“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.
Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa