Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Barumun

×

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Barumun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut, (23/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Juara Tamba (43), terpidana kasus perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan tim tabur menangkap terpidana di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim tabur berhasil mengamanankan terpidana setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Perumahan Mega Mansion, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/1) malam,” kata Andre Ginting, Kamis (23/1).

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Pegawai Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp 3 Miliar

Andre mengatakan saat tim mengamankan terpidana dari Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, yang bersangkutan sempat melakukan upaya perlawanan.

Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap Juara Tamba dan memboyongnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penangkapan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andre.

Sebelumnya, kata Andre Ginting, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, tetapi tidak pernah menghadirinya.