Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap Juara Tamba dan memboyongnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Penangkapan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andre.
Sebelumnya, kata Andre Ginting, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, tetapi tidak pernah menghadirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga terpidana Juara ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejari Palas, terhitung sejak Oktober 2024.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya