Sehingga terpidana Juara ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejari Palas, terhitung sejak Oktober 2024.
“Putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Adre.
Kemudian, lanjut dia, di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, terpidana Juara dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Di tingkat kasasi, putusan enam bulan penjara yang diberikan PT (Pengadilan Tinggi) Medan dikuatkan oleh majelis hakim MA (Mahkamah Agung),” beber dia.
Terpidana Juara terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.












