“Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sumber Berita : Antara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut, (23/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution
“Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sumber Berita : Antara
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 6 September 2025 - 14:17
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap PenyebabnyaJumat, 5 September 2025 - 23:38
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAMJumat, 5 September 2025 - 18:59
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 JutaJumat, 5 September 2025 - 17:56
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang MeringankanJumat, 5 September 2025 - 15:37
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?Berita Terbaru
Entertainment
Senin, 8 Sep 2025 - 00:03
Entertainment
Senin, 8 Sep 2025 - 00:01
Olahraga
Alex Marquez Juara MotoGP Catalunya 2025, Balas Dendam di Tikungan 10
Minggu, 7 Sep 2025 - 23:50
Iptek
UMSU Gelar Live Streaming Harvest Blood Moon 2025 Bersama Mitra Internasional
Minggu, 7 Sep 2025 - 21:41
Nasional
Minggu, 7 Sep 2025 - 21:16