Fajar menyebut saat di kantor Polsek Medan Tembung, dia melihat polisi menggeledah badan BP dan menemukan beberapa barang seperti ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Terlapor BP mengakui bahwa uang tersebut miliknya yang dipinjam dari ayah seorang temannya. Namun, Fajar saat itu mengkonfirmasi kepada tempat BP meminjam, tetapi membantah meminjamkan uang kepada terlapor.
“Soal uang yang ditemukan di kantong celana, BP berbohong. Orang yang disebut BP meminjam uang membantah. Pelaku berbohong tentang asal-usul uang tersebut. Bukti rekaman audio tentang kebohongan pelaku juga sudah kami serahkan kepada polisi,” ujar Hafidz Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor Teror Korban
Fajar mengatakan setelah terlapor diduga dilepaskan oleh polisi, dia dan keluarga kerap menerima teror dari BP. Teror yang dialami korban dan keluarganya berupa kata-kata kasar dan ancaman dari terlapor.
Bahkan, kata Fajar, terlapor memuat pernyataan di media sosial bernada ancaman lantaran melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
“Sejak pelaku diduga dilepaskan oleh Polsek Medan Tembung, saya dan keluarga mendapatkan teror dan narasi bernada ancaman di media sosial oleh pelaku. Teror lain yang juga kami rasakan yaitu kata-kata kasar dari pelaku sambil menggeber-geber motor di depan rumah kami,” kata Fajar.
Hafidz Fajar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan dan penjelasan dari polisi mengapa terlapor BP bisa dilepaskan.
Dia berharap Polsek Medan Tembung bersikap transparan dan tidak mengaburkan bukti-bukti petunjuk yang sudah diserahkan kepada penyidik.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya