Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Labusel Bongkar Peredaran Rokok Bercukai Palsu

×

Polres Labusel Bongkar Peredaran Rokok Bercukai Palsu

Sebarkan artikel ini
Polres Labusel
Polres Labusel membongkar peredaran rokok dengan pita cukai palsu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Foto: Dok. Polres Labusel

TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar peredaran rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Polisi menyita puluhan kotak rokok dan menangkap empat pelaku.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus dugaan rokok dengan pita cukai palsu ini terjadi di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan.

“Unit Pidana Khusus Satreskrim menggerebek salah satu lokasi dan menemukan 10 kotak rokok dengan pita cukai palsu. Dari penindakan ini empat orang sudah kami amankan,” kata AKBP Arfin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Dia menjelaskan empat orang yang telah mereka amankan masing-masing MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang.

Baca Juga  Pertamina Peduli Salurkan Sembako dan Gas untuk 8 Dapur Umum Korban Banjir di Medan

Hasil penyelidikan pelaku mengaku menyimpan 20 kotak rokok lainnya di lokasi berbeda di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.

“Barang bukti yang kami sita meliputi 30 kotak rokok merk X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ,” ujar AKBP Arfin.

AKBP Arfin Fachreza menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga dengan cukai palsu.