Ringkasan Berita
- Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus dugaan rokok dengan pita cukai palsu i…
- AKBP Arfin Fachreza menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait mar…
- 4 Bulan Edarkan Rokok Cukai Palsu Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bern…
TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar peredaran rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Polisi menyita puluhan kotak rokok dan menangkap empat pelaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus dugaan rokok dengan pita cukai palsu ini terjadi di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan.
“Unit Pidana Khusus Satreskrim menggerebek salah satu lokasi dan menemukan 10 kotak rokok dengan pita cukai palsu. Dari penindakan ini empat orang sudah kami amankan,” kata AKBP Arfin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan empat orang yang telah mereka amankan masing-masing MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang.
Hasil penyelidikan pelaku mengaku menyimpan 20 kotak rokok lainnya di lokasi berbeda di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 30 kotak rokok merk X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ,” ujar AKBP Arfin.
AKBP Arfin Fachreza menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga dengan cukai palsu.
Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penyimpanan rokok.
Selanjutnya pada Senin (27/1) sekira pukul 14.00 WIB petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 10 kotak rokok dengan cukai palsu.
4 Bulan Edarkan Rokok Cukai Palsu
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bernama Soleh di Kota Medan. Para pelaku selanjutnya mengedarkan rokok tersebut di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Para pelaku juga mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengapresiasi kinerja Polres Labusel dalam mencegah kebocoran pendapatan negara dengan peredaran cukai palsu itu.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” kata Kompol Siti Rohani.













