Hasil penyelidikan pelaku mengaku menyimpan 20 kotak rokok lainnya di lokasi berbeda di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 30 kotak rokok merk X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ,” ujar AKBP Arfin.
AKBP Arfin Fachreza menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga dengan cukai palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penyimpanan rokok.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya