Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penyimpanan rokok.
Selanjutnya pada Senin (27/1) sekira pukul 14.00 WIB petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 10 kotak rokok dengan cukai palsu.
4 Bulan Edarkan Rokok Cukai Palsu
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bernama Soleh di Kota Medan. Para pelaku selanjutnya mengedarkan rokok tersebut di wilayah Labuhanbatu Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku juga mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengapresiasi kinerja Polres Labusel dalam mencegah kebocoran pendapatan negara dengan peredaran cukai palsu itu.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” kata Kompol Siti Rohani.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2