“Tim Opsnal mendatangi lokasi melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas menemukan sebuah ponsel yang berisi pasangan nomor-nomor yang diduga kuat untuk permainan judi,” ujar AKP Rudi.
Selain barang bukti ponsel berisi nomor, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 107 ribu hasil tindak pidana judi jenis Sydney
AKP Rudi mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2