Selain barang bukti ponsel berisi nomor, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 107 ribu hasil tindak pidana judi jenis Sydney
AKP Rudi mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tetap berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa