Kasus Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap dr Aris Yudhariansyah direncanakan hari ini, Kamis (30/1). Namun, Hakim Ketua Sarma Siregar mengatakan ditunda hingga pekan depan.

“Dikarenakan penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan, sidang ditunda hingga Kamis (6/2),” kata Hakim Sarma di ruang sidang Tipikor pada PN Medan, Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyatakan menunda sidang karena permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Sarma sebelum menunda sidang pembacaan tuntutan, mengingatkan JPU Kejari Sumut Agustini agar dapat membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.

“Kamis depan tuntutan harus dibacakan,” ujar Hakim Sarma seraya menutup persidangan.

JPU Kejari Sumut Agustini meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pada pekan depan lantaran tuntutan terhadap dr Aris Yudhariansyah belum selesai.

“Izin, majelis hakim. Untuk hari ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu satu minggu,” ujar Agustini.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Jaksa Penuntut memastikan kepada majelis hakim surat tuntutan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Pada surat dakwaan sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Aris Yudhariansyah selaku PPTK bersama-sama Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku PPK, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19.

“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24 miliar,” kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.

Menurut JPU, kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan laporan hasil perhitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Jaksa penuntut menyebut anggaran pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar lebih.

Namun, kata dia, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan,” kata JPU Kejati Sumut.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!