Polisi Bongkar Komplotan Begal Modus Kencan di Medan, Dalangnya Pasutri Muda!

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

TOPIKSERU.COM, MEDAN Polres Pelabuhan Belawan membongkar komplotan begal dengan modus kencan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda, Riski Harahap (21) dan NH (16).

Aksi begal dengan modus mengajak kencan ini terungkap dari peristiwa yang dialami salah satu korban bernama M Rifai (21) pada Rabu, 29 Januari 2025.

Awalnya M Rifai berkenalan dengan NH di Jalan Tuan Kali, Kota Medan. Setelah itu NH mengajak korban berkencan dan mengarahkan ke kosnya di Jalan Platina III.

“Korban sempat menolak, tetapi dengan bujuk rayu pelaku NH, M Rifai luluh dan mau menuruti,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Minggu (2/2).

Korban menjemput pelaku untuk menuju lokasi yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, tiga orang masing-masing N, E dan R mendatangi korban dan mengancam dengan parang.

Lantaran ketakutan, M Rifai melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru