“Berdasarkan pengakuan NH bahwa suaminya yang menjadi dalang pembegalan. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan menangkan tersangka Riski Harahap di Jalan Kelambir V, Deli Serdang,” ujar AKBP Janton Silaban.
Janton Silaban mengatakan tersangka Riski Harahap mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor korban telah dijual.
Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor korban dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi saat ini sedang memburu tiga pelaku dalam komplotan begal modus kencan ini.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa