TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat tiga oknum anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga bernama Budianto Sitepu tewas.
Ketiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi berat Polri itu masing-masing Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY dan Briptu DA.
“Dari tujuh personel yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Sanksi ini sesuai fakta-fakta dan keterangan masing-masing,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Bambang mengatakan untuk empat personel lainnya yang turut hadir di lokasi dikenakan sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.
Keempat personel Polrestabes Medan yang dikenakan sanksi demosi ini dalam proses pemeriksaan dinyatakan tidak sepenuhnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Sebagian di antaranya diduga hanya melakukan pemukulan ringan atau tidak ikut menganiaya korban secara langsung.
Kronologi Penganiayaan
Seorang warga bernama Budianto Sitepu (42), meregang nyawa setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum perwira polisi ke Polrestabes Medan.

Korban mengembuskan napas terakhir setelah diduga mendapat penganiayaan.
Menurut salah satu rekan korban yang juga sempat diamankan polisi, Dedi Sugiarto, peristiwa bermula saat dia bersama Budianto dan beberapa rekannya sedang duduk di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
Dedi Sugiarto mengatakan warung tuak tempat mereka nongkrong ini berada di depan rumah mertua oknum perwira polisi Ipda Imanuel Dachi, yang menjabat Panitia Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Dedi menduga saat itu mertua Ipda Imanuel Dachi merasa terganggu dan melaporkan kepada menantunya itu.
Dia menjelaskan saat sedang nongkrong Ipda Imanuel bersama anak buahnya sekitar 5 orang mendatangi mereka dan menegur korban dan teman-temannya.
Oknum polisi itu kemudian langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta terhadap korban.
“Gara-gara musik. Pas datang, dibilangnya sama kami berhenti dulu, enggak ada minta tolong. Ini kan malam Natal kata Budi (almarhum). Rupanya cekcok orang ini (korban dan Ipda Imanuel)” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (27/12).
Dedi dan teman-temannya sempat dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Mereka dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda, dan di dalam mobil Dedi mengaku juga dianiaya oknum polisi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya