Kasus Luthfi Korban Jerat Kabel Menjuntai Akhirnya Dilanjutkan Polisi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menindak lanjuti laporan korban kabel menjuntai, Luthfi Hakim Fauzie, dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, LBH Medan selaku kuasa hukum korban sempat mengkritisi lambannya proses hukum terhadap kasus yang hampir merenggut nyawa Luthfi itu.

LBH Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim serta penyidik ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polrestabes Medan melalui penyidik pembantu yang menangani perkara a quo melakukan olah TKP di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate bersama Luthfi dan LBH Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).

Baca Juga  Medvedev: Sejumlah Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran, Balasan atas Serangan AS

Irvan menjelaskan olah tempat kejadian perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ini di antaranya untuk memastikan tempat korban Luthfi mengalami tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi tempat kejadian perkara.

“Dari proses olah TKP ini, beberapa saksi di sekitar menyatakan benar adanya kejadian tersebut dan Luthfi lah yang menjadi korbannya,” ujar Irvan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru