Kasus Luthfi Korban Jerat Kabel Menjuntai Akhirnya Dilanjutkan Polisi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

LBH Medan Laporkan Kapolrestabes Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba dan seorang Panit, ke Propam Polda Sumatera Utara.

Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjuntai yang hampir merenggut nyawanya.

“LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, di Polrestabes Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan menjelaskan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum bersama korban telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur pada Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT INDIHOME.

Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di tempat.

Direktur LBH Medan ini mengatakan padahal selaku kuasa hukum Luthfi, pihaknya telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Tetapi, penyidik pembantu yang menangani perkara selalu memberikan alasan dengan mengatakan “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa”.

Baca Juga  LBH Medan Adukan Penyidikan PPPK Langkat ke Kompolnas

Irvan membeberkan di sisi lain, dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tidak pernah menerima sepucuk surat panggilan. Sedangkan korban Lutfi selama hampir tujuh bulan hanya sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” ujar Irvan Saputra.

Dia menilai sebagaimana aturan yang ada, seharusnya setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru