LBH Medan Laporkan Kapolrestabes Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba dan seorang Panit, ke Propam Polda Sumatera Utara.
Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjuntai yang hampir merenggut nyawanya.
“LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, di Polrestabes Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan menjelaskan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum bersama korban telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur pada Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT INDIHOME.
Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di tempat.
Direktur LBH Medan ini mengatakan padahal selaku kuasa hukum Luthfi, pihaknya telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Tetapi, penyidik pembantu yang menangani perkara selalu memberikan alasan dengan mengatakan “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa”.
Irvan membeberkan di sisi lain, dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tidak pernah menerima sepucuk surat panggilan. Sedangkan korban Lutfi selama hampir tujuh bulan hanya sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” ujar Irvan Saputra.
Dia menilai sebagaimana aturan yang ada, seharusnya setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2