Hukum & Kriminal

PT CPA Diduga Serobot Tanah Warga, BPN Didesak Evaluasi HGU Perusahaan

×

PT CPA Diduga Serobot Tanah Warga, BPN Didesak Evaluasi HGU Perusahaan

Sebarkan artikel ini
HGU PT CPA
Budhisohki Zebua (kiri atas) saat memberikan keterangan kepada tim penyidik Polres Tapteng soal lahannya yang diduga diserobot PT CPA, Jumat (30/1). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Ringkasan Berita

  • Dia menyoroti HGU perusahaan tersebut setelah diduga PT CPA menyerobot lahan milik Budhishoki dengan luas 7000 meter …
  • Kuasa hukum Budhishoki, Johanes Nahuk Manogi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan terhadap…
  • Dia akan meminta penjelasan apakah HGU PT CPA ke PT AEP diketahui oleh Dinas Kehutanan atau tidak.

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – PT CPA yang kini berganti nama menjadi PT AEP menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan milik warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Budhishoki Zebua.

Kuasa hukum Budhishoki, Johanes Nahuk Manogi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT AEP di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah.

“Kami meminta pihak terkait seperti BPN dan Dinas Kehutanan agar memeriksa HGU setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan di Tapanuli Tengah ini,” kata Johanes kepada Topikseru.com, Jumat (7/2).

Pria yang karib disapa Ogek DR ini mengatakan berdasarkan data bahwa HGU PT CPA terbit pada tahun 1996. Bila merujuk pada batas waktu maka perusahaan telah menguasai lahan HGU selama 29 tahun, padahal batas waktu hak guna usaha hanya 25 tahun.

Hal ini menurut Ogek DR setelah PT CPA mengalihkan penguasaan lahan HGU kepada PT AEP.

Baca Juga  Update Longsor dan Banjir Sumut: 23 Meninggal Dunia dan 5 Hilang

“Pertanyaannya apakah pihak perusahaan pernah memperpanjang HGU atau belum,” ujar Ogek DR.

Dia menyoroti HGU perusahaan tersebut setelah diduga PT CPA menyerobot lahan milik Budhishoki dengan luas 7000 meter persegi atau 7 hektare selama 17 tahun lamanya.

Terkait lahan Budhisohki Zebua tersebut, dia mengaku akan mendatangi Dinas Kehutanan.

Dia akan meminta penjelasan apakah HGU PT CPA ke PT AEP diketahui oleh Dinas Kehutanan atau tidak.

“Saya akan meminta penjelasan bagaimana mungkin tanah milik Budhisohki Zebua masuk menjadi HGU PT CPA. Padahal lahan tersebut sudah dibuka dan dikelola masyarakat sejak 1992, sedangkan HGU terbit baru 1996,” ujar Ogek.

“Yang menjadi pertanyaan PT CPA saja belum sampai di lahan tersebut, awalnya perusahaan yang ada menurut saksi masyarakat adalah PT Mujur Timber, jadi bagaimana bisa PT CPA mengeklaim lahan Budhisohki Zebua milik mereka,” tambahnya.

Dia juga berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dan BPN yang telah meninjau lokasi lahan milik warga yang diduga diserobot tersebut bisa berlaku adil.

Menurutnya, pihaknya telah melengkapi saksi dan bukti-bukti.

“Saya harapkan proses hukum terhadap PT CPA yang telah melakukan pengerusakan plang dan dugaan penyerobotan lahan dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian terkhusus Polres Tapteng,” pungkasnya.