PT CPA Diduga Serobot Tanah Warga, BPN Didesak Evaluasi HGU Perusahaan

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budhisohki Zebua (kiri atas) saat memberikan keterangan kepada tim penyidik Polres Tapteng soal lahannya yang diduga diserobot PT CPA, Jumat (30/1). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Budhisohki Zebua (kiri atas) saat memberikan keterangan kepada tim penyidik Polres Tapteng soal lahannya yang diduga diserobot PT CPA, Jumat (30/1). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – PT CPA yang kini berganti nama menjadi PT AEP menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan milik warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Budhishoki Zebua.

Kuasa hukum Budhishoki, Johanes Nahuk Manogi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT AEP di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah.

“Kami meminta pihak terkait seperti BPN dan Dinas Kehutanan agar memeriksa HGU setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan di Tapanuli Tengah ini,” kata Johanes kepada Topikseru.com, Jumat (7/2).

Pria yang karib disapa Ogek DR ini mengatakan berdasarkan data bahwa HGU PT CPA terbit pada tahun 1996. Bila merujuk pada batas waktu maka perusahaan telah menguasai lahan HGU selama 29 tahun, padahal batas waktu hak guna usaha hanya 25 tahun.

Hal ini menurut Ogek DR setelah PT CPA mengalihkan penguasaan lahan HGU kepada PT AEP.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru