“Pertanyaannya apakah pihak perusahaan pernah memperpanjang HGU atau belum,” ujar Ogek DR.
Dia menyoroti HGU perusahaan tersebut setelah diduga PT CPA menyerobot lahan milik Budhishoki dengan luas 7000 meter persegi atau 7 hektare selama 17 tahun lamanya.
Terkait lahan Budhisohki Zebua tersebut, dia mengaku akan mendatangi Dinas Kehutanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia akan meminta penjelasan apakah HGU PT CPA ke PT AEP diketahui oleh Dinas Kehutanan atau tidak.
“Saya akan meminta penjelasan bagaimana mungkin tanah milik Budhisohki Zebua masuk menjadi HGU PT CPA. Padahal lahan tersebut sudah dibuka dan dikelola masyarakat sejak 1992, sedangkan HGU terbit baru 1996,” ujar Ogek.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya