Dia akan meminta penjelasan apakah HGU PT CPA ke PT AEP diketahui oleh Dinas Kehutanan atau tidak.
“Saya akan meminta penjelasan bagaimana mungkin tanah milik Budhisohki Zebua masuk menjadi HGU PT CPA. Padahal lahan tersebut sudah dibuka dan dikelola masyarakat sejak 1992, sedangkan HGU terbit baru 1996,” ujar Ogek.
“Yang menjadi pertanyaan PT CPA saja belum sampai di lahan tersebut, awalnya perusahaan yang ada menurut saksi masyarakat adalah PT Mujur Timber, jadi bagaimana bisa PT CPA mengeklaim lahan Budhisohki Zebua milik mereka,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dan BPN yang telah meninjau lokasi lahan milik warga yang diduga diserobot tersebut bisa berlaku adil.
Menurutnya, pihaknya telah melengkapi saksi dan bukti-bukti.
“Saya harapkan proses hukum terhadap PT CPA yang telah melakukan pengerusakan plang dan dugaan penyerobotan lahan dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian terkhusus Polres Tapteng,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2