Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PT CPA Diduga Serobot Tanah Warga, BPN Didesak Evaluasi HGU Perusahaan

×

PT CPA Diduga Serobot Tanah Warga, BPN Didesak Evaluasi HGU Perusahaan

Sebarkan artikel ini
HGU PT CPA
Budhisohki Zebua (kiri atas) saat memberikan keterangan kepada tim penyidik Polres Tapteng soal lahannya yang diduga diserobot PT CPA, Jumat (30/1). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Dia akan meminta penjelasan apakah HGU PT CPA ke PT AEP diketahui oleh Dinas Kehutanan atau tidak.

“Saya akan meminta penjelasan bagaimana mungkin tanah milik Budhisohki Zebua masuk menjadi HGU PT CPA. Padahal lahan tersebut sudah dibuka dan dikelola masyarakat sejak 1992, sedangkan HGU terbit baru 1996,” ujar Ogek.

“Yang menjadi pertanyaan PT CPA saja belum sampai di lahan tersebut, awalnya perusahaan yang ada menurut saksi masyarakat adalah PT Mujur Timber, jadi bagaimana bisa PT CPA mengeklaim lahan Budhisohki Zebua milik mereka,” tambahnya.

Baca Juga  Masinton Ajak Semua Bersatu Bangun Tapteng: Kita Mulai dari Nol

Dia juga berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dan BPN yang telah meninjau lokasi lahan milik warga yang diduga diserobot tersebut bisa berlaku adil.

Menurutnya, pihaknya telah melengkapi saksi dan bukti-bukti.

“Saya harapkan proses hukum terhadap PT CPA yang telah melakukan pengerusakan plang dan dugaan penyerobotan lahan dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian terkhusus Polres Tapteng,” pungkasnya.