“Yang menjadi pertanyaan PT CPA saja belum sampai di lahan tersebut, awalnya perusahaan yang ada menurut saksi masyarakat adalah PT Mujur Timber, jadi bagaimana bisa PT CPA mengeklaim lahan Budhisohki Zebua milik mereka,” tambahnya.
Dia juga berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dan BPN yang telah meninjau lokasi lahan milik warga yang diduga diserobot tersebut bisa berlaku adil.
Menurutnya, pihaknya telah melengkapi saksi dan bukti-bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya harapkan proses hukum terhadap PT CPA yang telah melakukan pengerusakan plang dan dugaan penyerobotan lahan dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian terkhusus Polres Tapteng,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis