Topikseru.com, ASAHAN – Pelaku pencabulan SZ (47) terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), kini dibekuk polisi.
Perbuatan cabul pelaku terungkap setelan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SZ telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
SZ mengaku terkahir kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Korban sore itu baru selesai mandi dan bermain di sekitaran kediaman. Pelaku yang melihat korban kemudian berniat kembali melakukan perbuatannya dengan menghampiri korban.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya