“Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bermain, lalu pelaku mendatangi korban dan menawarkan uang Rp 7.000 kepada korban,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Saat yang sama, pelaku mengajak korban ke kamarnya dan langsung mencabuli anak tirinya tersebut.
AKBP Afdhal menyebut saat ini pelaku pencabulan anak itu telah mereka tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2