AKBP Afdhal menyebut saat ini pelaku pencabulan anak itu telah mereka tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Zei
Editor : Muchlis