Kombes Yemi menyebut barang haram itu berasal dari seseorang di Malaysia bernama Ling Ling Tan, yang rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melalui darat.
Kombes Yemi menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, karena masih memburu M tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya