Hukum & Kriminal

Ayah Bejat di Labusel Dibekuk Polisi, Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

×

Ayah Bejat di Labusel Dibekuk Polisi, Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Ayah Bejat
Tersangka pencabulan anak kandung hingga melahirkan diamankan Polres Labusel. Foto: Dok. Humas Polres Labusel

Ringkasan Berita

  • Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak dia berusia 15 tahun hingga korban berusia 17 tahun.
  • "Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lal…
  • Tersangka HRO tega menodai anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi hingga korban hamil dan melahirkan.

TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Entah apa yang merasuki HRO alias Anto (40), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ayah bejat yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Tersangka HRO tega menodai anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi hingga korban hamil dan melahirkan.

Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak dia berusia 15 tahun hingga korban berusia 17 tahun.

“Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP E R Ginting, Kamis (13/2).

AKP Ginting mengatakan berdasarkan pengakuan ibu kandung korban, kasus ini terkuat saat korban mengeluh merasakan sakit pada bagian perut pada 1 Januari 2025.

Pihak keluarga selanjutnya membawa korban yang dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.

Ibu korban kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah menghamilinya. Setelah didesak, korban mengakui bahwa pelaku merupakan HRO, yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Baca Juga  Kebakaran Hutan Tele Meluas, Wilayah Terdampak Hingga 50 Hektare Lahan

Atas laporan ibu korban, Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan menangkap HRO alias Anto.

Pelaku berhasil dibekuk di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (11/2).

“Kami telah menetapkan terduga pelaku HRO alias Anto sebagai tersangka pencabulan anak. Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar AKP Ginting.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya.

Pelaku mengatakan merudapaksa korban saat rumah mereka sepi. Pelaku kerap mengancam korban bila tak menuruti kemauannya.

“Kalau rumah sedang sepi dan saat ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,” kata AKP Ginting.

Saat pelaku telah ditahan di sel Polres Labusel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.