Pelaku berhasil dibekuk di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (11/2).
“Kami telah menetapkan terduga pelaku HRO alias Anto sebagai tersangka pencabulan anak. Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar AKP Ginting.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengatakan merudapaksa korban saat rumah mereka sepi. Pelaku kerap mengancam korban bila tak menuruti kemauannya.
“Kalau rumah sedang sepi dan saat ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,” kata AKP Ginting.
Saat pelaku telah ditahan di sel Polres Labusel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2