Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya.
Pelaku mengatakan merudapaksa korban saat rumah mereka sepi. Pelaku kerap mengancam korban bila tak menuruti kemauannya.
“Kalau rumah sedang sepi dan saat ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,” kata AKP Ginting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pelaku telah ditahan di sel Polres Labusel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya