Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Aborsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TOPIKSERU.COM – Tersangka dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari penetapan penahanan, Kamis (13/2).

Menurut Nurma, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan bisa diproses, tergantung komunikasi penyidik kepada pimpinan.

Namun, dia memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan, tetapi tetap wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar Kompol Nurma Dewi.

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melengkapi berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh, sehingga dia harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.

Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Polisi menyebut selama menjalin hubungan asmara dengan Lolly, keduanya telah melakukan hubungan suami istri di dua lokasi. Kedua lokasi itu berada di apartemen Lexington Residence dan Bintaro Park View, Pesanggarahan.

Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar