TOPIKSERU.COM – Tersangka dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari penetapan penahanan, Kamis (13/2).
Menurut Nurma, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan bisa diproses, tergantung komunikasi penyidik kepada pimpinan.
Namun, dia memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan, tetapi tetap wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melengkapi berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh, sehingga dia harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya