Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gelar Penyidikan Dugaan KDRT Oknum Polwan

×

Polda Sumut Gelar Penyidikan Dugaan KDRT Oknum Polwan

Sebarkan artikel ini
Anak yatim
Ilustrasi - Seorang bocah anak yatim berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual.Foto Ilustrasi: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menangani kasus dugaan kekerasan psikologis oleh oknum Polwan terhadap anak kandungnya secara profesional dan transparan.

Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Seluruh bukti yang ada akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” kata Kombes Yudhi Surya, Rabu (19/2).

Dia menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), yang menuding istrinya DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berdasarkan keterangan pelapor bahwa dugaan kekerasan ini tejadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jalan Perbatasan No 38 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Peristiwa ini terungkap terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan panggilan video tersebut direkam oleh pelapor sebagai bukti.

Dalam video itu, oknum Polwan Brigadir Devi Maysari Manurung diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka, termasuk menarik korban hingga menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas.