Topikseru.com, Medan – Seorang karyawan perusahaan swasta di Kota Medan berinisial Cindy harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa melakukan penggelapan dan manipulasi data keuangan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan, terdakwa yang bekerja sebagai staf accounting di CV TIO sejak November 2017 diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengubah data keuangan perusahaan serta mengalihkan sejumlah dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Rizkie A Harahap dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026).
Modus Manipulasi Data Keuangan Perusahaan
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Cindy memiliki tugas mengelola berbagai administrasi perusahaan, mulai dari pembukuan, laporan perpajakan, BPJS, hingga pencatatan transaksi parkir dan kegiatan event yang berlangsung di Gedung Selecta, Jalan Listrik, Medan.
Menurut jaksa, terdakwa diduga melakukan manipulasi data keuangan dengan mengubah pencatatan transaksi serta tidak menyetorkan sejumlah pendapatan parkir dan event kepada Direktur CV TIO, Hasan Mulio.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menginput dan memanipulasi data keuangan perusahaan, serta tidak menyetorkan uang hasil parkir dan event kepada direktur perusahaan,” ujar JPU Rizkie A Harahap di hadapan majelis hakim.
Kasus Terbongkar Saat Audit Internal
Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 ketika pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada laporan setoran uang parkir.
Direktur perusahaan curiga setelah mendapati setoran parkir untuk periode Oktober dan November 2025 tidak pernah diterima. Namun dalam sistem administrasi perusahaan, dana tersebut tercatat telah disetorkan pada Desember 2025.
Temuan tersebut kemudian mendorong manajemen melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data keuangan perusahaan.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara buku kas perusahaan dengan data yang tersimpan dalam sistem komputer.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh bagian accounting, ditemukan ketidaksesuaian data antara buku kas dan sistem perusahaan,” kata jaksa.
Perubahan Data Terlacak dari Akun Terdakwa
Kecurigaan semakin mengarah kepada terdakwa setelah tim internal menemukan sejumlah perubahan data penting dalam sistem perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan digital, perubahan data dilakukan menggunakan akun pengguna tertentu, termasuk akun yang terdaftar atas nama Cindy.
Perubahan tersebut mencakup sejumlah invoice kegiatan event serta laporan keuangan pada periode tertentu.
Tidak hanya itu, pada 4 Maret 2026, perusahaan kembali menemukan perubahan data yang dianggap tidak sesuai sehingga audit internal diperluas.
Kerugian Perusahaan Capai Rp 2 Miliar
Audit yang dilakukan CV TIO mengungkap adanya selisih signifikan antara laporan keuangan asli dengan data yang telah dimasukkan ke dalam sistem.
Selisih tersebut mencapai Rp 1.739.682.900.
Selain dugaan manipulasi laporan keuangan, terdakwa juga disebut membuat laporan fiktif terkait setoran parkir dan event.
Beberapa setoran yang diduga tidak pernah masuk ke perusahaan di antaranya periode Oktober 2025 sebesar Rp 97.285.000, November 2025 sebesar Rp 95.308.000, serta Januari 2026 sebesar Rp 71.671.000.
Dari seluruh temuan tersebut, total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 2.003.946.900.
Uang Diduga Dipakai Bayar Pinjol
Dalam proses pemeriksaan internal perusahaan, terdakwa disebut mengakui perbuatannya.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana yang diduga digelapkan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Mulai dari membayar utang pinjaman online (pinjol), kebutuhan sehari-hari, hingga biaya pengobatan orang tua.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan akses jabatan untuk mengubah data keuangan perusahaan dan mengalihkan uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan,” tegas JPU.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahapan pembuktian untuk mengungkap secara rinci dugaan Penggelapan Dana perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.










