Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai rupiah, tetapi juga mata uang asing serta saldo dalam sejumlah rekening yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai Rupiah, Dolar, kemudian Riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
“Dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.
KPK mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sementara identitas tiga tersangka lainnya belum diumumkan. KPK hanya menyebut para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
4 Tersangka Korupsi di Disdikbud Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara internal setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Dalam penyidikan ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Muara Enim Edison. Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas tersangka lainnya. Ia hanya menyebut para tersangka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi.












