Topikseru.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang terus berkembang setelah Kejagung menetapkan sejumlah petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan yang cukup luas kepada penyidik, termasuk mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Lebih dari 20 nama itu sudah disebutkan. Namun menurut klien kami, itu baru sebagian dan belum seluruhnya,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Justice Collaborator Diklaim untuk Membantu Pengungkapan Kasus
Krisna menegaskan pengajuan status Justice Collaborator bukan dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, Sony berkomitmen memberikan informasi tambahan yang dapat membantu penyidik menelusuri alur perkara secara lebih menyeluruh.
“Ini bukan untuk menghindari proses hukum. Kami ingin bersikap kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden tersebut,” ujarnya.
Selain diajukan kepada Kejaksaan Agung, permohonan Justice Collaborator juga telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak kuasa hukum berharap status tersebut dapat dipertimbangkan karena dinilai akan mempercepat pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Kejagung Tetapkan Sejumlah Petinggi BGN Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konsep awal program, pengelolaan seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Dugaan Mark Up Pengadaan Jadi Sorotan
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung secara langsung kebutuhan operasional program MBG sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengusutan Dimulai Setelah Pergantian Pimpinan BGN
Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN pada awal Juni 2026.
Pada 2 Juni 2026, Presiden mencopot sejumlah pejabat teras BGN dari jabatannya. Sehari kemudian, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Langkah tersebut kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka dan pemeriksaan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidikan Berpotensi Berkembang
Pengajuan Justice Collaborator oleh Sony Sonjaya dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas pengungkapan perkara.
Jika permohonan tersebut diterima, keterangan yang diberikan Sony berpotensi menjadi bahan penting dalam menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta mekanisme penunjukan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.










