Namun, sejumlah unggahan lama di Instagram-nya menunjukkan ia pernah berada di Myanmar dan berfoto bersama kelompok bersenjata.
Akun Instagram Arnold Putra sendiri kini tidak lagi aktif, menambah kuat spekulasi bahwa ia adalah WNI yang dimaksud pemerintah.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan bahwa ada seorang WNI yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia menyebut WNI tersebut dijerat karena melanggar UU Anti-Terorisme, Keimigrasian, dan Asosiasi Terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus memantau kondisi WNI tersebut dan memfasilitasi permohonan pengampunan melalui keluarga,” ujar Judha.